Juknis Pelaksanaan Kegiatan LT-II dan Perkemahan HUT PRAMUKA ke-65 Tahun 2026 Tingkat Kwartir Ranting Cihampelas


Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan yang mempunyai tugas pokok untuk mengembangkan potensi sumber daya generasi muda ke arah pembinaan yang jelas dan terarah serta bertujuan untuk membuat calon-calon pemimpin yang berkepribadian dan berwatak luhur sehat jasmani serta rohani. Sisi lain yang diharapkan dari peran generasi muda adalah tampil mengisi pembangunan sebagai warisan kemerdekaan. 

Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Cihampelas turut berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional untuk mencetak manusia Indonesia yang berkualitas, kreatif, dan inovatif. Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Cihampelas sebagai bagian dari Gerakan Pramuka yang memiliki sumber daya potensial yang dapat dikembangkan sebagai motor penggerak pembangunan, serta sepantasnya menjadi tauladan dalam mempererat persatuan dan kesatuan demi melancarkan perwujudan Indonesia yang utuh di tengah situasi dan kondisi yang ada di masyarakat.

A. Tata Tertib
 
1. Tata Tertib Panitia
  • Panitia dilengkapi Tanda Pengenal yang harus selalu dipakai
  • Panitia wajib hadir 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai
  • Berpakaian resmi Pramuka (PDH pada saat Upacara dan PDL pada saat kegiatan)
  • Menjaga dan mematuhi tata tertib selama kegiatan berlangsung
  • Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai panitia dengan penuh tanggung jawab
  • Melaksanakan kegiatan sesuai aturan
  • Memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta
  • Dilarang memberikan perintah kepada peserta yang tidak mendidik dan merendahkanharkat dan martabat sebagai manusia
  • Seluruh panitia harus saling bekerja sama dan berkoordinasi
  • Menyampaikan laporan secara berkala kepada Ketua Panitia sesuai tugas yangdiamanahkan
  • Memberikan contoh yang baik kepada peserta perkemahan
  • Apabila ada kepentingan meninggalkan lokasi perkemahan, harus seizin Ketua Panitia
  • Dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban pelaksanaan kegiatan
2. Tata Tertib Pembina/Pendamping Regu/Sangga
  • Pembina/ Pendamping wajib memakai atribut Pramuka (seragam PDH/ seragam PDL/ topi/ syal/ kacu/ dll)
  • Menjaga dan mematuhi tata tertib selama kegiatan berlangsung
  • Dilarang memindahkan lokasi tenda (harus sesuai nomor kavling pada saat pendaftaran)
  • Membimbing dan mendampingi peserta perkemahan dengan baik
  • Memberikan contoh yang baik kepada peserta perkemahan
  • Tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban acara perkemahan
  • Segera melapor kepada panitia apabila ada peserta yang sakit atau terjadi kejadian yang mengganggu/ membahayakan
  • Pembina/ Pendamping yang melanggar tata tertib, akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran
3. Tata Tertib Pengunjung/Orang Tua
  • Pengunjung/ Orang Tua dilarang memasuki lokasi perkemahan tanpa seizin panitia
  • Pengunjung/ Orang Tua wajib melaporkan keperluan terhadap peserta kepada panitia
  • Pengunjung/ Orang Tua dilengkapi tanda pengenal berwarna hijau yang harus selalu dipakai selama berada di lokasi perkemahan, dan wajib mengembalikan ketika meninggalkan lokasi perkemahan
  • Berkoordinasi dengan guru/ pembimbing/ Pembina/ pendamping peserta
  • Tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban acara perkemahan
  • Dilarang memberikan barang-barang yang tidak perlu/ membahayakan/ terlarang kepada peserta perkemahan
  • Pengunjung/ Orang Tua yang melanggar tata tertib, dikeluarkan dari lokasi perkemahan
4. Tata Tertib Peserta
  • Peserta selalu berpakaian rapi sesuai kegiatan yang dilaksanakan
  • Wajib menjaga dan mengamalkan Tri Satya dan Dasa Darma
  • Menjaga dan mematuhi tata tertib selama kegiatan berlangsung
  • Mengikuti seluruh kegiatan perkemahan dari awal sampai akhir sesuai jadwal
  • Dilarang membawa uang berlebihan, perhiasan, dan barang-barang yang dilarang lainnya (rokok, minuman keras, senjata tajam yg bukan perlengkapan perkemahan, dll)
  • Menjaga barang-barang milik pribadi dan regu/sangga, kehilangan bukan tanggungjawab panitia
  • Tidak menggunakan barang milik orang lain (alat mandi, alat makan, alat tidur)
  • Menggunakan dan menjaga fasilitas perkemahan dengan baik dan wajar
  • Segera melapor ke panitia apabila ada yang sakit atau terjadi kejadian yangmengganggu/ membahayakan
  • Tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban acara perkemahan
  • Satuan perkemahan terpisah, peserta putra dilarang memasuki lokasiperkemahan putri dan sebaliknya
  • Dilarang meninggalkan lokasi perkemahan tanpa izin dari panitia, segala kejadian yangterjadi pada peserta (yang tidak izin terlebih dahulu) di luar lokasi perkemahan, bukantanggung jawab panitia
  • Peserta yang melanggar tata tertib, diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran (sanksi yang diberikan bersifat mendidik dan tidak merendahkan harkat dan martabat)
B. Kegiatan
 
1. LT-II Regu Penggalang Tingkat SMP/MTs
 
a. Peserta
  • Peserta didik golongan Penggalang dari Pangkalan SMP/MTs di wilayah Kec. Cihampelas 
  • Didampingi 1 (satu) orang Guru/Pembina sesuai satuan (putra/putri) 
  • 1 (satu) regu terdiri dari maksimal 12 orang (8 inti + 4 cadangan) 
  • Setiap pangkalan boleh mengirim lebih dari 1 (satu) regu putra dan 1 (satu) regu putri
b. Pelaksanaan Kegiatan
  • Perkemahan Sabtu - Minggu
  • Hari, tanggal : Sabtu – Minggu, 15 - 16 Agustus 2026
  • Waktu : pukul 07.00 s.d. selesai
  • Tempat : Persawahan Sareuni Desa Mekarjaya

c. Peralatan dan Perlengkapan 

Regu : Tenda, bendera regu, papan nama pangkalan-gudep-regu, nametag regu, peralatan masak, ember-gayung, perlengkapan regu/tenda lainnya perlengkapan LT-II, perlengkapan karnaval 1 (satu) ikat kayu bakar untuk api unggun.

Pribadi : Seragam dan perlengkapan Pramuka lengkap, seragam olah raga, Tongkat pramuka, tali pramuka, baju tidur, selimut, peralatan sholat, peralatan mandi, peralatan makan (berbahan melamin/plastik), senter, jas hujan, bekal makanan dan minuman ringan, tumbler, obat-obatan dan keperluan pribadi lainnya.

d. Lomba-lomba

- Nametag regu (dipakai/dikalungkan pemimpin regu dan wakil pemimpin regu)
Membuat 2 buah, dipakai saat lomba beregu dan karnaval
Kertas karton/sejenisnya, polos putih, Ukuran 20 cm x 15 cm, Jenis huruf ARIAL
NAMA REGU ukuran 100 pt spasi 1,15
NAMA PANGKALAN ukuran 50 pt spasi 1,15
NO. KAVLING ukuran 200pt spasi 1

- Papan nama regu (dipasang di gapura tenda)
Bahan kertas/banner, ukuran 120 cm x 40 cm
Berisi logo/lambang regu, nama regu, nama pangkalan, nomor kavling
Boleh mengandung background, tetapi tulisan harus terlihat jelas

- Tenda : Ukuran kavling 5m x 6m, nomor kavling diundi saat technical meeting, dilarang memindahkan nomor kavling
Tenda sebaiknya menggunakan tenda prisma 
Penilaian : rentang skor 0 – 100 
  • 30%  Kreativitas gapura dan papan nama regu 
  • 20%  Bentuk tenda, prisma = 0 – 100, dome = 0 – 50 
  • 25%  Tali temali 
  • 25%  Kelengkapan tenda: pagar, tiang bendera, rak sepatu, tempat sampah, area memasak, kebersihan
WIDE GAME : Peserta membawa Alat Sholat, tumbler berisi air, makanan ringan
  1. Yel-yel
  2. Baris Berbaris Dengan Tongkat
  3. Semaphore, Morse, Sandi
  4. Ketangkasan (lempar bola tenis) 
  5. Halang Rintang
  6. Pengetahuan Kepramukaan
  7. Pengetahuan Umum
  8. Pengetahuan Keagamaan
  9. Pionering (peserta sama dengan lomba tandu dan P3K)
  10. Tandu dan P3K (peserta sama dengan lomba pioneering)
  11. Memasak
  12. Semaphore Dance
  13. KIM (Kemampuan Indera Manusia) Lihat dan Dengar
  14. Karnaval kreasi barang bekas untuk mendukung swasembada pangan
e. Folksong
f. Kreasi Api Unggun 
 
Informasi selengkapnya tentang Juknis dan Pelaksanaan Kegiatan LT-II dan Perkemahan HUT PRAMUKA ke-65 dapat dibaca dibawah ini.


Demikian informasi tentang Juknis dan Pelaksanaan Kegiatan LT-II dan Perkemahan HUT PRAMUKA ke-65 Tingkat Kwartir Ranting Cihampelas tahun 2026.
Admin
Admin Content Writer

Post a Comment for "Juknis Pelaksanaan Kegiatan LT-II dan Perkemahan HUT PRAMUKA ke-65 Tahun 2026 Tingkat Kwartir Ranting Cihampelas"