Bidang Sarpras

Program Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
  1. Menyusun program kerja bidang sarana dan prasarana madrasah
  2. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana untuk mendukung proses pembelajaran dan kegiatan madrasah
  3. Mengelola pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengembangan sarana serta prasarana madrasah
  4. Menginventarisasi seluruh barang milik madrasah secara tertib dan berkelanjutan
  5. Mengawasi penggunaan sarana dan prasarana agar digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab
  6. Mengatur pemanfaatan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, kantor, dan fasilitas lainnya.
  7. Mengkoordinasikan perawatan, perbaikan, dan kebersihan lingkungan madrasah
  8. Mengelola administrasi sarana dan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku
  9. Mengusulkan penghapusan barang atau fasilitas yang sudah tidak layak pakai sesuai prosedur
  10. Mengembangkan lingkungan madrasah yang aman, nyaman, bersih, sehat, dan kondusif
  11. Mengawasi keamanan seluruh aset dan fasilitas madrasah
  12. Mengoordinasikan penggunaan fasilitas madrasah untuk kegiatan internal maupun eksternal
  13. Menjalin kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka pengembangan sarana dan prasarana madrasah
  14. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kondisi sarana dan prasarana secara berkala
  15. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bidang sarana dan prasarana secara berkala dan berkesinambungan.
  16. Dan lain-lain