SE Dirjen Pendis Nomor 11 Tahun 2025, Tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), serta untuk menumbuhkan semangat kolektif dalam mewujudkan cinta tanah air sebagai bagian dari panca cinta, perlu disampaikan edaran kepada seluruh Kepala Madrasah se-Indonesia.
Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Nomor 11 Tahun 2025 ini, bertujuan untuk:
- Mengawal aksi nyata implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di lingkungan lembaga pendidikan.
- Melaksanakan kegiatan rutin upacara bendera dan menyanyikan lagu wajib nasional sebagai bagian dari pembiasaan nilai-nilai luhur bangsa.
- Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme di kalangan peserta didik madrasah.
- Menguatkan karakter kebangsaan sebagai bagian dari implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang holistik.
- Mendorong partisipasi aktif warga madrasah dalam membangun budaya positif dan atmosfer pendidikan yang berakar pada nilai-nilai spiritual dan kebangsaan.
Surat Edaran ini berlaku bagi seluruh Madrasah negeri dan swasta di seluruh Indonesia.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 11 Tahun 2025 tentang Upacara Bendera senin pagi dan menyanyikan lagu Wajib Nasional
Post a Comment for "SE Dirjen Pendis Nomor 11 Tahun 2025, Tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional"