Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025


Dalam rangka pelaksanaan Olimpide Madrasah Indonesia Tahun 2025, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4657 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025.

Berikut adalah juknis pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia tahun 2025 agar setiap madrasah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Menyampaikan dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis Pelaksanan OMI Tahun 2025 sebagaimana terlampir secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah Negeri/Swasta, di wilayah masing-masing, dan instansi lain yang terkait.

2. Melaksanakan koordinasi, membentuk kepanitiaan khusus, dan melakukan persiapan teknis pelaksanaan OMI Tahun 2025 dengan baik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.

3. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara periodik terhadap teknis pelaksanaan OMI Tahun 2025 untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

4. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan teknis.

Selengkapnya tentang petunjuk teknis (Juknis) Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025, sebagai berikut:


Demikian informasi tentang petunjuk teknis (Juknis) Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025.
Bang Mimin
Bang Mimin Content Writer

Post a Comment for "Juknis Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025"