Penetapan Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
1. Penetapan kelulusan peserta didik madrasah dilaksanakan oleh masing-masing madrasah melalui rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tanggal penetapan kelulusan peserta didik madrasah adalah sebagai berikut:
- Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK): Senin, 5 Mei 2025
- Madrasah Tsanawiyah (MTs): Senin, 2 Juni 2025
- Madrasah Ibtidaiyah (MI): Senin, 2 Juni 2025
- Raudhatul Athfal (RA): Senin, 2 Juni 2025
3. Penetapan kelulusan dituangkan dalam bentuk surat keputusan kepala madrasah dan diumumkan kepada peserta didik sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan tanpa menimbulkan kegaduhan.
4. Tanggal laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan/tamat belajar.
5. Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.
6. Madrasah melaporkan data kelulusan kepada kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi;
7. Mohon segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah kerja masing-masing untuk di pedomani sebagaimana mestinya.
Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi pedoman bagi madrasah dalam menetapkan dan mengumumkan kelulusan peserta didik Tahun Ajaran 2024/2025.
Post a Comment for "Penetapan Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025"