Juknis BPMU Tahun 2025
1. Tujuan umum pemberian hibah BPMU SMA, SMK, dan SLB Swasta di Jawa Barat adalah untuk meningkatkan layanan aksesibilitas, keterjangkauan, dan mutu pendidikan di Jawa Barat.
2. Tujuan khusus pemberian hibah BPMU di Jawa Barat adalah:
- Membantu biaya operasional Sekolah
- Mencegah putus sekolah
- Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM); dan
- Bantuan Pendidikan Menengah Universal dialokasikan untuk membantu peserta didik untuk meringankan pembiayaan sekolah agar terhindar dari Penahanan Ijazah dan Putus Sekolah.
Sasaran Penerima dan Besaran Dana Hibah BPMU
1. Sasaran Penerima
a. Sekolah Menengah Atas yang diselenggarakan oleh masyarakat/Swasta;
b. Sekolah Menengah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat/Swasta; dan
c. Sekolah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat/Swasta;
2. Besaran dana Hibah BPMU
Besaran alokasi dana Hibah BPMU yang diberikan kepada SMA, SMK, dan SLB Swasta penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta didik. Besaran dana Hibah BPMU disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya, besaran satuan BPMU SMA, SMK, dan SLB Swasta dituangkan dalam Keputusan Gubernur.
3. Dasar data penjabaran anggaran Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) di atas berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada Cutoff Dapodik per tanggal 31 Agustus 2024.
Selengkapnya tentang Juknis Pemberian Hibah BPMU Tahun 2025, berikut ini:
Selengkapnya tentang Juknis Pemberian Hibah BPMU Tahun 2025, berikut ini:
Demikian tentang petunjuk teknis (Juknis) pemberian Hibah BPMU Tahun 2025.
Post a Comment for "Juknis BPMU Tahun 2025"