Panduan Masa Taaruf Murid Madrasah (MATAMUDA) Tahun Pelajaran 2026/2027
Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan.
b. Kebijakan Kementerian Agama mengenai penguatan nilai-nilai keislaman, moderasi beragama, dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah.
c. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027 yang diterbitkan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
d. Ketentuan mengenai pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis.
Kedudukan Panduan
Panduan ini merupakan pelengkap Petunjuk Teknis Pelaksanaan Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027. Isinya memberikan contoh pelaksanaan, metode kegiatan, instrumen, jadwal, format administrasi, serta berbagai contoh yang dapat langsung digunakan atau disesuaikan oleh madrasah.
Panduan ini tidak mengubah ataupun menggantikan ketentuan yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, maka Petunjuk Teknis tetap menjadi acuan utama.
Selengkapnya tentang panduan MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat dibaca pada slide berikut ini.
Demikian informasi tentang Panduan Masa Taaruf Murid Madrasah (MATAMUDA) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Post a Comment for "Panduan Masa Taaruf Murid Madrasah (MATAMUDA) Tahun Pelajaran 2026/2027"