Ketentuan Pakaian Seragam Siswa


Pakaian yang digunakan oleh siswa-siswi madrasah, harus sesuai dengan kebijakan dari pemerintah, baik itu dari kemendikdasmen maupun dari kementerian agama yang menaungi lembaga madrasah.

Berikut adalah ketentuan pakaian seragam untuk siswa :
  • Senin - Selasa : Baju Seragam Putih Biru
  • Rabu - Kamis : Baju Batik Celana dan Rok hitam 
  • Jum'at - Sabtu : Baju Seragam Pramuka
  • Seragam kaos olahraga dipakai saat mengikuti kegiatan olahraga
Adapun untuk hari-hari besar tertentu, misalnya : 
  • Acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Acara peringatan Isra Mikraj
  • Acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) dan hari besar lainnya akan di informasikan sebelum tenggat waktu dan tanggalnya.
  • Acara perpisahan sekolah
Terima kasih
an. Pengurus madrasah
Admin
Admin Content Writer

Post a Comment for "Ketentuan Pakaian Seragam Siswa"