Ketentuan Pakaian Seragam Siswa
Pakaian yang digunakan oleh siswa-siswi madrasah, harus sesuai dengan kebijakan dari pemerintah, baik itu dari kemendikdasmen maupun dari kementerian agama yang menaungi lembaga madrasah.
Berikut adalah ketentuan pakaian seragam untuk siswa :
- Senin - Selasa : Baju Seragam Putih Biru
- Rabu - Kamis : Baju Batik Celana dan Rok hitam
- Jum'at - Sabtu : Baju Seragam Pramuka
- Seragam kaos olahraga dipakai saat mengikuti kegiatan olahraga
Adapun untuk hari-hari besar tertentu, misalnya :
- Acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
- Acara peringatan Isra Mikraj
- Acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) dan hari besar lainnya akan di informasikan sebelum tenggat waktu dan tanggalnya.
- Acara perpisahan sekolah
Terima kasih
an. Pengurus madrasah

Post a Comment for "Ketentuan Pakaian Seragam Siswa"