SE Nomor 64/PK.01/KESRA Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan
Berikut adalah isi surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang Study Tour pada satuan pendidikan yang pernah dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bapak Bey Triadi Machmudin, yaitu :
1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;
2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan; dan
3. Pihak satuan pendidkan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Berikut adalah SE Nomor 64/PK.01/KESRA Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, selengkapnya.
Itulah informasi tentang SE Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada satuan pendidikan, semoga aturan ini dapat dipahami oleh semua pihak.
Post a Comment for "SE Nomor 64/PK.01/KESRA Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan"