Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kegiatan PKG (Penilaian Kinerja Guru) Tahun 2024


Penilaian Kinerja Guru atau yang disingkat dengan PKG adalah kegiatan penilaian bagi para guru yang dilakukan oleh pihak berwenang (Kementerian Agama) yang diwakili oleh pengawas bina madrasah sesuai dengan daerah binaannya masing-masing.

Kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana persiapan dan kinerja para guru dalam melakukan tugasnya sebagai pendidik di dalam kelas yang dibuktikan dengan sejumlah dokumen administrasi dan kemampuan (Skill) lainnya sebagai seorang guru madrasah.

Adapun dokumen pendukung yang harus dipersiapkan dalam kegiatan PKG ini, diantaranya:
1. Daftar Hadir Siswa (Absensi)
2. Daftar penilaian
3. Kalender Pendidikan Madrasah
4. Jadwal Pelajaran
5. Rincian Pekan Efektif (RPE)
6. Capaian Pembelajaran (CP)
7. Tujuan Pembelajaran (TP)
8. Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)
9. Kriteria Ketuntasan Tujuan Pembelajaran (KKTP)
10. Program Tahunan (Prota)
11. Program Semester (Promes)
12. Analisis SKL
13. Pemetaan
14. Modul Ajar
15. Buku Paket
16. Buku Referensi
17. Dokumen kegiatan (STS/SAS)
18. Dan lain-lain

Tidak hanya hanya dalam bentuk dokumen fisik semata, kegiatan PKG ini juga ada tuntutan bagi guru yaitu harus memperlihatkan kapasitas dirinya sebagai cerminan guru madrasah, salah satunya adalah penguasaan pada cabang-cabang ilmu PAI, seperti: Mampu menulis dan membaca ayat-ayat kitab suci al-Quran dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah ilmu bacaannya.

Post a Comment for "Kegiatan PKG (Penilaian Kinerja Guru) Tahun 2024"