Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL


Dalam Peraturan Menteri Penididikan Dasar dan Menengah nomor 10 tahun 2025 tentang standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah ini yang dimaksud dengan: 

1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan. 

3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Murid, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 

4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

1. Standar kompetensi lulusan mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu: 
a. Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Kewargaan
c. Penalaran kritis
d. Kreativitas
e. Kolaborasi
f. Kemandirian
g. Kesehatan; dan
h. Komunikasi

2. Dimensi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada individu yang memiliki keyakinan dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaannya, berakhlak mulia, serta menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan. 

3. Dimensi kewargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada individu yang bangga akan identitas dan budayanya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menaati aturan bernegara dan bermasyarakat, serta menjaga keberlanjutan kehidupan, lingkungan, dan harmoni antarbangsa. 

4. Dimensi penalaran kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada individu yang memiliki rasa ingin tahu, mampu berpikir logis dan analitis, serta mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan, berargumentasi logis, dan memanfaatkan literasi dan numerasi untuk memecahkan masalah. 

5. Dimensi kreativitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada individu yang mampu berperilaku produktif, menciptakan inovasi, dan merumuskan solusi bagi permasalahan di sekitarnya. 

6. Dimensi kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mengacu pada individu yang membiasakan diri untuk peduli dan berbagi, serta membangun kerja sama dengan berbagai kalangan di lingkungan sekitar. 

7. Dimensi kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mengacu pada individu yang mampu bertanggung jawab, berinisiatif, dan beradaptasi dalam pembelajaran dan pengembangan diri. 

8. Dimensi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu pada individu yang menjalankan pola hidup bersih dan sehat berdasarkan pemahaman tentang kebugaran, kesehatan fisik dan mental, dan berkontribusi secara positif terhadap lingkungannya. 

9. Dimensi komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu pada individu yang memiliki kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis dengan baik dan benar, sesuai etika dalam beragam konteks dan moda.

 
 
Demikian penjelasan tentang Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL.
Bang Mimin
Bang Mimin Editor and Content Writer

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL"