Petunjuk Teknis Penyaluran TPG dan Pengawas PAI Tahun 2026


Berikut adalah pembahasan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam tahun 2026.

A. Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional bagi peserta didik di lingkungan institusi pendidikan di Indonesia, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, maka seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat, sementara kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kepemilikan sertifikat bagi seorang guru merupakan pengakuan sebagai tenaga profesional pendidik sehingga kompetensinya diakui dalam rangka meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran untuk peningkatan mutu pendidikana nasional.

Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik, maka sesuai regulasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dan tentu penetapan perguruan tinggi penyelenggara program tenaga kependidikan tersebut ditetapkan oleh pemerintah melalui surat keputusan resmi.

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah merupakan bentuk implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain disebutkan pada Pasal 40 yakni guru berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.

Selanjutnya disebut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 yakni pemerintah memberikan Tunjangan Profesi sebagai bentuk implementasi dari jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk Guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Dalam menata dan mengatur penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perlu menetapkan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas pendidikan agama Islam yang disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud : petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama Islam (GPAI) dan pengawas pendidikan agama Islam (Pengawas PAI).

Tujuan : petunjuk teknis ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama Islam dan pengawas pendidikan agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
  • Kriteria penerima Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Pemenuhan beban kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Persyaratan berkas yang diperlukan dalam proses pencairan tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI;
  • Kriteria dan mekanisme pembayaran tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan Mekanisme sanksi dan pengaduan.
Berikut adalah Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, selengkapnya.


Demikian informasi tentang juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam tahun 2026.
Admin
Admin Content Writer

Post a Comment for "Petunjuk Teknis Penyaluran TPG dan Pengawas PAI Tahun 2026"