Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SE Gubernur Nomor: 51/Pa.03/Disdik Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik


Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer, perlu melakukan hal-hal berikut: 

Berikut adalah Surat Edaran Gubernur Nomor: 51/Pa.03/Disdik Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, selengkapnya:

 

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani bersama.
Bang Mimin
Bang Mimin Editor and Content Writer

Post a Comment for "SE Gubernur Nomor: 51/Pa.03/Disdik Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik"