Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014


Berikut adalah Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Menimbang : 

a. bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai piranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegangg Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.

c. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara internasional.

d. bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undangg-Undang yang baru.

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta.

Mengingat : 

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berikut adalah beberapa hal yang termasuk hak kekayaan intelektual milik seseorang yang dilindungi undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2014, diantaranya:

(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
  • a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
  • b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya
  • c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks
  • e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
  • f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat patung, atau kolas
  • g. karya seni terapan
  • h. karya arsitektur
  • i. peta
  • j. karya seni batik atau seni motif lain
  • k. karya fotografi
  • l. Potret
  • m. karya sinematograh
  • n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
  • o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
  • p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya
  • q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  • r. permainan video; dan 
  • s. Program Komputer
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (21, termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

Selengkapnya tentang Undang-undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014, dapat anda baca pada tayangan slide berikut ini:


Demikian tentang Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Post a Comment for "Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014"