Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru


Guru merupakan pilar pokok utama dalam memajukan SDM (Sumber Daya Manusia) Indonesia dari Sabang sampai merauke. Para pemimpin negara dan aparatur sipil negara yang peduli pada kemajuan dan perkembangan bangsanya tentunya akan sangat memperhatikan pada kualitas pendidikan di negaranya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, telah merilis surat ketetapan berupa (Permenpan RB) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 21 tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru dalam rangka memperbaiki sistem dan manajemen perguruan di Indonesia.

Menetapkan : Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tentang jabatan fungsional guru.

Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.

2. Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

5. Pejabat Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

9. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.

11. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara

12. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Guru.

13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Guru sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan karier PNS.

Dalam Bab X dalam Ketentuan Peralihan
Pasal 23

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
b. Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(2) PPK menugaskan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
 
(1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan
b. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(4) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 

a. Angka Kredit yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional  sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)  ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan jenjang jabatan; dan

b. kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik yang telah mendapatkan persetujuan Menteri yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional Guru  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(1) Guru dengan pangkat golongan ruang di bawah pangkat golongan ruang Penata Muda III/a yang belum memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan diangkat dan melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Guru pada jenjang ahli pertama paling lambat 1 (satu) tahun sejak  Peraturan Menteri ini diundangkan.

(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(3) Dalam hal Guru tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Guru tersebut diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya dan tidak diberikan kenaikan pangkat.

Selengkapnya dapat dibaca dibawah ini.
 
 

Demikian tentang PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru.

Post a Comment for "PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru"