Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah (UM)


Tata tertib merupakan salah satu norma kedisiplinan yang harus dibuat dan dijalankan agar sistem yang dibuat dapat berjalan dengan baik, lancar dan tertib. Untuk itu dalam menghadapi kegiatan Ujian Madrasah ini dibuatkan pula tentang bagaimana tata tertib peserta ujian madrasah.

Berikut adalah daftar "Tata Tertib Ujian Madrasah" yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta ujian madrasah. Peraturan yang tertuang dalam tata tertib ujian madrasah ini termasuk salah satu faktor penentu kelulusan peserta ujian madrasah.

Bacalah dengan seksama seluruh peraturan ini agar dapat menjadi perhatian bersama, yaitu:

1. Peserta ujian wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

2. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum UM dimulai.

3. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UM setelah mendapat izin dari ketua panitia UM tanpa diberi perpanjangan waktu.

4. Peserta UM dilarang membawa alat komunikasi elektronik atau kamera dan kalkulator.

5. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang ujian.

6. Peserta UM membawa alat tulis dan kartu peserta ujian.

7. Peserta UM mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.

8. Peserta UM mengisi identitas secara lengkap dan benar sesuai kartu peserta pada LJUM.

9.  Bila ujian dilaksanakan berbasis komputer, peserta UM mengisi identitas pada aplikasi ujian berbasis komputer.

10. Peserta UM yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.

11. Peserta UM mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.

12. Selama UM berlangsung, peserta UM dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.

13. Peserta UM yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UM mata pelajaran yang terkait.

14. Peserta UM yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UM berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.

15. Peserta UM berhenti mengerjakan soal setelah waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing.

16. Selama UM berlangsung peserta dilarang:
  • Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun
  • Bekerja sama dengan peserta lain
  • Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
  • Memperlihatkan pekerjaan kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain, dan
  • Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

17. Meninggalkan ruang UM dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta UM.

18. Peserta UM yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang UM dan dicatat dalam berita acara UM sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.

Demikian kami sampaikan tentang tata tertib peserta ujian madrasah /UM.

Post a Comment for "Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah (UM)"