Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kriteria Kelulusan Siswa Madrasah


Berdasarkan surat edaran tentang pos sosialisasi Ujian Madrasah, dari Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia 2022, (SK Dirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022).

Salah satu isi dalam surat edaran tersebut, bahwa kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan madrasah minimal harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 

Kriteria Kelulusan Siswa

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan 
3. Mengikuti UM yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Kriteria Kelulusan Siswa Lainnya

1. Memiliki nilai raport yang lengkap dari kelas VII hingga kelas IX atau Nilai Raport Semester 1 s/d Semester 5 dan semester 6 jika ada.

2. Memiliki nilai ujian untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan baik secara tulis maupun praktik.

3. Lulus Ujian Madrasah setiap mata pelajaran memiliki nilai minimal KKM

4. Nilai rata-rata kepribadian (kelakuan, kerajinan, dan kerapian) pada semester genap kelas IX minimal B (baik).

5. Kehadiran peserta didik di Madrasah pada semester gasal dan semester genap kelas IX minimal 90% dari jumlah hari efektif.

6. Proses penentuan kriteria kelulusan dan/atau kelulusan berdasarkan hasil rapat bersama antara Kepala Madrasah, dewan guru, guru mata pelajaran/muatan lokal, wali kelas, dan guru Bimbingan Konseling.

7. Nilai Madrasah diperoleh dari gabungan:
  • Rata-rata nilai rapor semester I-V dengan bobot 70%
  • Nilai Ujian Madrasah dengan bobot 30% (Opsional)
  • Nilai Akhir Madrasah diperoleh dari Nilai Raport semester 1-5 dan semester 6 jika ada.

Demikian informasi tentang kriteria kelulusan siswa madrasah, semoga bisa menjadi pengingat dan pemacu semangat untuk semua peserta ujian madrasah.

Post a Comment for "Kriteria Kelulusan Siswa Madrasah"