Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan murid baru pada madrasah.
Tujuan
- Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah bertujuan untuk:
- Memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan PMBM;
- Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan PMBM;
- Menjamin penerimaan murid baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis PMBM meliputi tata cara penerimaan murid pada:
- Raudlatul Athfal
- Madrasah Ibtidaiyah
- Madrasah Tsanawiyah
- Madrasah Aliyah; dan
- Madrasah Aliyah Kejuruan
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Murid Baru Madrasah, yang selanjutnya disingkat PMBM adalah penerimaan murid baru pada Madrasah.
- Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
- Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat
- Rombongan Belajar adalah kelompok murid yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
- Murid berkebutuhan khusus adalah murid yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu, disabilitas ganda atau multi, kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- Education Management Information System yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama yang memuat Data Induk, Data Pokok dan Data Program yang datanya terus menerus diperbaharui secara periodik.
Untuk selengkapnya tentang petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah 2026/2027, dapat anda simak dan baca pada link dibawah berikut ini.
Demikian informasi tentang petunjuk tekis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah pada tahun 2026/2027, semoga bermanfaat.
Demikian informasi tentang petunjuk tekis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah pada tahun 2026/2027, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027"