Pengertian Yayasan, Ciri-ciri, Tujuan dan Syarat Didirikannya
Setiap kegiatan yang dilakukan akan selalu membawa sebuah nama besar dibelakangnya. Sebagaimana halnya adanya program-program bantuan yang kadang datang kemasyarakat baik itu milik pemerintah atau pihak swasta selalu identik dengan nama lembaga tertentu. Yayasan juga merupakan salah satu lembaga tertentu yang hadir ketengah-tengah masyarakat dengan tujuan tertentu.
Nama lembaga yayasan sudah sangat dikenal dimasyarakat, hal ini karena pengertian yang pahami oleh masyarakat, bahwa yayasan adalah sebuah lembaga yang identik dengan sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Masyarakat akan lebih mengenal yayasan dengan program sosial dan kemanusiaannya, apalagi tentang bantuan-bantuan.
Dikutip dari www.gramedia.com akan kita kenali lebih jauh tentang pengertian yayasan, ciri-ciri dan tujuan didirikannya. Dengan mengetahui hal ini sedikit banyaknya, tentu akan memamahi tentang makna yang sebenarnya tentang pengertian yayasan, ciri-ciri, tujuan dan syarat didirikannya sebuah yayasan tersebut.
Tahukah kita bahwa yayasan ini memiliki berbagai jenis pengertian, dimulai dari pengertian umum, pengertian secara Bahasa, dan pengertian dari para ahli yang turut memberikan pendapat mereka mengenai arti dari yayasan.
1. Pengertian Yayasan Secara Umum
Secara umum, yayasan cenderung diartikan sebagai suatu bentuk badan hukum yang memiliki maksud dengan tujuan yang memiliki berbagai sifat, seperti bersifat sosial, bersifat kemanusiaan, serta bersifat keagamaan. Yayasan didirikan dengan sangat teliti dan memperhatikan dengan jeli mengenai semua persyaratan formal yang dikeluarkan langsung melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Di negara Indonesia sendiri, undang-undang yang mengatur tentang yayasan diatur dalam Undang-undang dengan Nomor 28 Tahun 2004. Undang-undang tersebut berisi mengenai adanya perubahan dalam undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berisi tentang yayasan.
Rapat paripurna pembahasan undang-undang tersebut dilakukan oleh DPR tepat pada tanggal 7 September 2004. Hasil dari rapat tersebut disetujui oleh presiden yang menjabat pada saat itu, tidak lain dan tidak bukan adalah presiden ketiga Megawati Soekarnoputri. Beliau mengesahkan hasil tersebut sebulan setelah dilaksanakannya rapat, yakni pada tanggal 6 Oktober 2004.
2. Pengertian Yayasan Secara Bahasa
Setelah mengetahui mengenai pengertian yayasan secara umum beserta dengan sejarah dari peraturan undang-undang yang mengaturnya, kini saatnya kami memberikan informasi mengenai pengertian yayasan secara Bahasa.
Secara Bahasa, yayasan sendiri berasal dari Bahasa Sanskerta yang memiliki berbagai arti, yakni popular, terhormat, dan mulia,
3. Pengertian Yayasan Menurut Pendapat Para Ahli
Nah, jenis pengertian mengenai yayasan yang terakhir adalah pengertian yayasan menurut para ahli yang telah memberikan beberapa pendapat mereka mengenai pengertian dari yayasan sendiri. Dengan ini tentu akan sangat membantu serta memudahkan dalam memahami pengertian sesungguhnya dari yayasan. Berikut ini pengertian yayasan menurut pendapat para ahli yang ikut berkontribusi.
a. Menurut Subekti
Pengertian yayasan menurut Subekti, yayasan merupakan sebuah badan hukum yang berada dibawah kekuasaan suatu badan yang mengurusnya dengan berlandaskan pada tujuan sosial dan beberapa tujuan lainnya yang bersifat legal.
b. Menurut Poerwadarminta
Pengertian yayasan menurut Poerwadarminta sendiri dibedakan menjadi dua pengertian. Berikut ini kedua pengertian yayasan menurut pendapat Poerwadarminta.
1. Sebuah badan yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan usaha paling maksimal dalam keperluan seperti sekolah dan lain sebagainya atau dapat diambil kesimpulan bahwa yayasan merupakan sebuah badan hukum yang sudah memiliki modal, namun belum memiliki anggota yang dapat mengisi yayasan tersebut.
2. Bangunan atau gedung yang dibangun dan didirikan untuk maksud mulia tertentu, bangunan atau gedung tersebut dapat dimisalkan sebagai bangunan rumah sakit, sekolah, tempat kerja, dan lain sebagainya).
c. Menurut Zainul Bahri
Pengertian yayasan menurut Zainul Bahri sendiri, beliau memberikan sebuah definisi atau pengertian dalam kamus umum miliknya. Definisi tersebut berisi bahwa yayasan adalah bentuk dari sebuah badan hukum yang didirikan dengan maksud serta tujuan sosial untuk memberikan berbagai bantuan.
Selain pengertian tersebut, beliau juga menambahkan bahwa yayasan merupakan suatu bentuk dari badan atau paguyuban yang semasa pendiriannya telah dilegalkan dan disahkan dengan bentuk bukti sebuah akta hukum. Akta tersebut sudah mendapatkan persetujuan dan otomatis telah disahkan oleh notaris yang mengurusnya.
d. Menurut Achmad Ichsan
Pengertian yayasan menurut Achmad Ichsan bahwa yayasan sendiri tidak memiliki satupun anggota. Mengapa beliau berpendapat demikian? Hal itu dikarenakan, yayasan sendiri terbentuk karena yayasan terbentuk dengan tujuan untuk memisahkan harta yang berupa uang atau mungkin benda berharga lainnya dengan berbagai maksud, seperti maksud sosial, kemanusiaan, serta maksud agama.
Untuk pendiri dari suatu yayasan cenderung berprofesi sebagai pemerintah atau bahkan juga bisa hanya orang sipil. Untuk dapat memenuhi berbagai tujuan tersebut, dibentuklah sebuah struktur atau organ pengurus untuk mempermudah pelaksanaan dari maksud dan tujuan mengapa yayasan didirikan.
e. Menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil
Pengertian yayasan menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, bahwa yayasan atau Stichting dalam bahasa Belanda ini merupakan suatu badan atau paguyuban hukum yang melaksanakan berbagai kegiatan yang bergerak dalam bidang sosial.
4. Pengertian Yayasan Menurut UU No.28 Tahun 2004
Selain pengertian yayasan secara umum, Bahasa, dan pendapat para ahli, kami juga akan menyajikan pengertian yayasan yang terkandung dalam undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 pasal satu. Dalam undang-undang tersebut, dimuat pengertian dari yayasan sebagai berikut.
Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang tersusun dari kekayaan baik harta maupun lainnya yang dipisahkan dan bertujuan untuk dapat mencapai sebuah tujuan tertentu dalam beberapa bidang, seperti bidang sosial, bidang kemanusiaan, dan bidang keagamaan yang tidak memiliki anggota.
Unsur-unsur Yayasan
Untuk lebih mudah dalam mengenali serta mengidentifikasi yayasan. Berikut adalah unsur-unsur dari yayasan.
a. Yayasan memiliki harta sendiri yang bersumber dari suatu perilaku yang menunjukan kegiatan pemisahan. Pemisahan tersebut dapat menghasilkan hasil final berupa uang dan barang.
b. Yayasan memiliki tujuan dan maksud tersendiri. Tujuan-tujuan tersebut memiliki sifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
c. Yayasan memiliki elemen yang membangunnya, yaitu beberapa komponen pelengkap, seperti pengurus, Pembina, serta pengawas yang bertugas sesuai dengan tugas yang mereka emban untuk menyempurnakan organisasi.
Organ Yayasan Beserta Tugasnya
Dalam sebuah yayasan terdapat organ yang tersusun atas seorang Pembina, seorang pengurus, dan seorang pengawas. Pengurus memiliki tugas mengelola kekayaan dan mengurus kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan yayasan. Seorang pengurus memiliki kewajiban untuk membuat sebuah laporan yang berjangka tahunan untuk dapat diberikan dan dilaporkan kepada seorang Pembina. Laporan tersebut akan diteruskan ke menteri dan instansi oleh seorang Pembina.
Dalam laporan tahunan tersebut dimuat laporan mengenai kondisi keuangan dari yayasan tersebut beserta dengan perkembangan dari yayasan yang seorang pengurus pimpin.
Lalu untuk pengawas bertugas untuk selalu mengawasi dan memberikan beberapa nasihat kepada seorang pengurus untuk membantu memudahkan pengurus dalam mengurus dan mengembangkan organisasi.
Ciri-ciri Yayasan
Seperti pengertiannya bahwa yayasan adalah sebuah badan hukum. Sebuah badan hukum tentunya memiliki ciri-ciri yang melekat untuk dapat memudahkan seseorang dalam mengenalinya. Berikut ini ciri-ciri yayasan :
a. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia belum bisa berperan sebagai landasan dari keberadaan yayasan.
b. Berbeda dengan badan hukum lainnya, yayasan memiliki sebuah pengakuan yang tergolong menjadi salah satu jenis badan hukum yang sampai saat ini belum memiliki landasan yuridis yang cukup kokoh.
c. Adanya proses pemisahan kekayaan ditujukan untuk berbagai tujuan, seperti tujuan sosial, tujuan keagamaan , dan tujuan kemanusiaan. Selain itu ada tujuan lainnya, seperti tujuan nirlaba dan tujuan lain untuk dapat membentuk yayasan dengan tujuan yang lebih ideal dan proporsional.
d. Yayasan sendiri hanya memiliki tiga anggota yang diberi jabatan. Salah satu dari ketiga hambatan tersebut adalah pengurus yang bertanggung jawab atas yayasan dengan tujuan utama untuk mengembangkan yayasan, merealisasikan tujuan yayasan, dan masih banyak lagi. Hal ini dikarenakan yayasan tidak memiliki anggota.
e. Kedudukan badan hukum dari yayasan bersifat mandiri. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan adanya peristiwa dimana kekayaan yang ada pada yayasan bersifat terpisah antara kekayaan pribadi milik pengurus dan kekayaan milik pendiri. Selain itu, yayasan juga memiliki tujuan yang berbeda dengan tujuan pribadi pengurusnya.
f. Yayasan tetap diberikan pengakuan bahwa yayasan merupakan salah satu badan hukum meskipun yayasan tidak memiliki dasar yuridis yang kokoh dan tegas.
g. Yayasan boleh dibubarkan oleh pengadilan, karena pengadilan diberikan hak penuh untuk dapat membubarkan yayasan. Hak tersebut akan aktif apabila pengadilan terasa dan memiliki bukti jika yayasan tersebut melanggar dan menyeleweng jauh dari tujuan awal yayasan tersebut.
Macam Bentuk Yayasan
Setelah mengetahui pengertian, unsur, organ, dan ciri-ciri dari yayasan, maka kini saatnya untuk mengetahui mengenai apa saja macam dari bentuk yayasan. Ada tiga macam dari bentuk yayasan beserta keterangannya, yaitu :
1. Bidang Sosial
Yayasan yang berbentuk bidang sosial merupakan yayasan yang memiliki jenis dan bentuk yang bergerak dan melaksanakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan sosial. Yayasan ini akan bergerak pada berbagai lembaga sosial, berbagai lembaga sosial tersebut dapat memiliki bentuk lembaga sosial formal dan lembaga sosial yang informal.
Contoh dari yayasan yang berbentuk bidang sosial ini biasanya akan membentuk sebuah yayasan berupa yayasan panti jompo, rumah sakit, klinik, panti asuhan, laboratorium, dan masih banyak lagi.
2. Bidang Kemanusiaan
Mirip halnya badan usaha milik desa, yayasan yang berkecimpung di bidang sosial ini memiliki arti yang mana adalah sebuah yayasan yang akan memberikan bantuan berupa donasi maupun kepedulian terhadap berbagai aksi kemanusiaan. Layak halnya pemberian bantuan terhadap orang-orang yang terkena bencana dan pengungsi, Korban dari banyak sekali bencana alam, orang-orang yang memiliki kekurangan finansial, orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal, pendirian rumah duka untuk yang membutuhkan dan tempat tinggal yang lebih layak.
Hal ini dapat membuat organisasi lebih berkembang dengan melakukan berbagai kegiatan yang mencerminkan sikap kasih sayang terhadap sesama dan selalu memberikan perlindungan satu sama lain.
3. Bidang Keagamaan
Untuk bentuk yayasan yang ketiga adalah bidang keagamaan, jenis bentuk dari yayasan ini biasanya melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan terhadap berbagai macam rumah ibadah yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan. Biasanya mereka akan melakukan pengelolaan terkait dengan rumah ibadah, pesantren, sekolah yang berlandaskan keagamaan, madrasah, dan tempat-tempat lainnya yang memiliki hubungan erat dengan kegiatan keagamaan.
Tujuan dari Yayasan
Didirikannya sebuah yayasan tentunya bukan karena tanpa alasan dan tujuan yang jelas. Tujuan didirikan yayasan tidak jauh-jauh dari bentuk yayasan apa yang digunakan, tentunya tujuannya adalah tujuan sosial, kemanusiaan, dan tujuan keagamaan. Tujuan dari yayasan ini wajib untuk tercantum dalam AD/ART yang dimiliki yayasan. Berikut ini tujuan dari yayasan.
1. Yayasan dibentuk dengan tujuan jelas, yakni untuk mencapai tujuan sesuai dengan bentuk awal didirikannya sebuah yayasan. Ketiga tujuan tersebut adalah sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Yayasan cenderung harus memiliki sifat yang sama dengan bentuk dari yayasan tersebut, seperti sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
3. Semua tujuan dan maksud kedepannya mengenai seperti apa yayasan akan berjalan dan jalan apa yang yayasan tersebut lalui, haruslah dicantumkan dalam AD atau ART atau biasa disebut dengan anggaran dasar dari yayasan.
Syarat Mendirikan Yayasan
Untuk mendirikan yayasan bukan dengan sembarangan tetapi haruslah memenuhi berbagai syarat yang ada. Hal itu dikarenakan semua tata cara pelaksanaan yayasan sudah diatur dalam undang-undang. Dengan begitu untuk seseorang yang ingin mendirikan yayasan haruslah memenuhi semua persyaratan serta ketentuan yang sudah dijelaskan dalam undang-undang tersebut.
3. Bidang Keagamaan
Untuk bentuk yayasan yang ketiga adalah bidang keagamaan, jenis bentuk dari yayasan ini biasanya melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan terhadap berbagai macam rumah ibadah yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan. Biasanya mereka akan melakukan pengelolaan terkait dengan rumah ibadah, pesantren, sekolah yang berlandaskan keagamaan, madrasah, dan tempat-tempat lainnya yang memiliki hubungan erat dengan kegiatan keagamaan.
Tujuan dari Yayasan
Didirikannya sebuah yayasan tentunya bukan karena tanpa alasan dan tujuan yang jelas. Tujuan didirikan yayasan tidak jauh-jauh dari bentuk yayasan apa yang digunakan, tentunya tujuannya adalah tujuan sosial, kemanusiaan, dan tujuan keagamaan. Tujuan dari yayasan ini wajib untuk tercantum dalam AD/ART yang dimiliki yayasan. Berikut ini tujuan dari yayasan.
1. Yayasan dibentuk dengan tujuan jelas, yakni untuk mencapai tujuan sesuai dengan bentuk awal didirikannya sebuah yayasan. Ketiga tujuan tersebut adalah sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Yayasan cenderung harus memiliki sifat yang sama dengan bentuk dari yayasan tersebut, seperti sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
3. Semua tujuan dan maksud kedepannya mengenai seperti apa yayasan akan berjalan dan jalan apa yang yayasan tersebut lalui, haruslah dicantumkan dalam AD atau ART atau biasa disebut dengan anggaran dasar dari yayasan.
Syarat Mendirikan Yayasan
Untuk mendirikan yayasan bukan dengan sembarangan tetapi haruslah memenuhi berbagai syarat yang ada. Hal itu dikarenakan semua tata cara pelaksanaan yayasan sudah diatur dalam undang-undang. Dengan begitu untuk seseorang yang ingin mendirikan yayasan haruslah memenuhi semua persyaratan serta ketentuan yang sudah dijelaskan dalam undang-undang tersebut.
Berikut ini berbagai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dalam mendirikan sebuah yayasan.
1. Yayasan harus didirikan oleh satu orang atau juga bisa lebih dengan metode memisahkan harta kekayaan milik pendirinya dan menjadikan sebagai kekayaan yang dimiliki oleh yayasan.
2. Proses mendirikan yayasan harus dilakukan lewat akta notaris dan dibuat tentu menggunakan Bahasa persatuan Bahasa Indonesia.
3. Susunan organisasi atau struktur organisasi pada yayasan harus tersusun atas Pembina yayasan, pengurus yayasan, dan pengawas yayasan.
4. Pendirian yayasan melalui surat wasiat diperbolehkan.
5. Yayasan akan mendapatkan status badan hukum sah setelah akta pendiriannya sudah dilegalkan dan disahkan oleh pejabat atau juga menteri yang ditunjuk untuk hal tersebut.
6. Yayasan tidak diperbolehkan menggunakan nama yang sudah digunakan oleh yayasan lain. Selain itu, yayasan tidak boleh melanggar ketertiban dan melakukan tindakan asusila.
Itulah pengertian yayasan beserta dengan berbagai informasi mengenai yayasan.
1. Yayasan harus didirikan oleh satu orang atau juga bisa lebih dengan metode memisahkan harta kekayaan milik pendirinya dan menjadikan sebagai kekayaan yang dimiliki oleh yayasan.
2. Proses mendirikan yayasan harus dilakukan lewat akta notaris dan dibuat tentu menggunakan Bahasa persatuan Bahasa Indonesia.
3. Susunan organisasi atau struktur organisasi pada yayasan harus tersusun atas Pembina yayasan, pengurus yayasan, dan pengawas yayasan.
4. Pendirian yayasan melalui surat wasiat diperbolehkan.
5. Yayasan akan mendapatkan status badan hukum sah setelah akta pendiriannya sudah dilegalkan dan disahkan oleh pejabat atau juga menteri yang ditunjuk untuk hal tersebut.
6. Yayasan tidak diperbolehkan menggunakan nama yang sudah digunakan oleh yayasan lain. Selain itu, yayasan tidak boleh melanggar ketertiban dan melakukan tindakan asusila.
Itulah pengertian yayasan beserta dengan berbagai informasi mengenai yayasan.
Post a Comment for "Pengertian Yayasan, Ciri-ciri, Tujuan dan Syarat Didirikannya"