Juknis PPDB TK, SD/MI, SMP/MTs SMA/MA, dan SMK TP. 2021/2022


Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

Berikut kami sampaikan beberapa hal yang menjadi poin-poin penting tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

Penerimaan Peserta Didik


Pasal 2 (1) PPDB dilaksanakan secara: a. objektif; b. transparan; dan c. akuntabel. (2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Persyaratan

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia: 
a. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau 
b. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. 

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: 
a. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan 
b. Kesiapan psikis. 

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 

Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan: 
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 
b. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 
b. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan: 
 a. Akta kelahiran; atau 
 b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. 

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: 
a. Menyelenggarakan pendidikan khusus; 
b. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan 
c. Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Persyaratan sebagaimana dimaksud harus dibuktikan dengan: 
a. Ijazah; atau 
b. Dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: 

a. Direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan 
b. Direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan: 
a. Batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan 
b. Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru

Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud meliputi:
 
a. Zonasi
b. Afirmasi
c. Perpindahan tugas orang tua/wali
d. Prestasi

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
b. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
c. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  • Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
  • Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Untuk lebih lengkapnya tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK, dapat anda baca pada tayangan slide dibawah ini:


Untuk anda yang menginginkan filenya (pdf), silahkan tekan tombol download dibawah ini.


Demikian bahasan Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK.

Post a Comment for "Juknis PPDB TK, SD/MI, SMP/MTs SMA/MA, dan SMK TP. 2021/2022"